Jumat, 25 September 2026
"ANAK MENJUAL TANAH ORANG TUA TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAIN: MENGUJI KEABSAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI AKTA PPAT"
NARASUMBER :
Dr. Netty SR. Naiborhu, S.H., M.H., SpN.
(Dewan Pakar Pengurus Pusat IPPAT, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Universitas Katolik Parahyangan, & Universitas Kristen Maranatha, serta Dewan Pakar IPPAT Pusat (2021-2024))
MATERI YANG DIPELAJARI:
1. Keabsahan Perbuatan Hukum Penjualan Tanah oleh Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya
2. Kekuatan Pembuktian & Keabsahan Akta PPAT Peralihan Hak atas Tanah yang Mengandung Cacat Kewenangan
3. Risiko Sengketa serta Pembatalan Peralihan Hak atas Tanah yang Dilakukan oleh Salah Satu Ahli Waris
Rp 100,000
/one time
Akses Materi
FASILITAS :
Ilmu, Teman Baru, Video Rekaman
E-Sertifikat, PDF Materi
Grup WhatsApp Peserta