Jumat, 28 Agustus 2026

"DIREKSI SUDAH BERJANJI, RUPS TIDAK PERNAH MENYETUJUI: APAKAH PERJANJIAN TETAP MENGIKAT PERSEROAN?"

NARASUMBER :
Dr. Desi Sommaliagustina, S.H., M.H.
(Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang)
MATERI YANG DIPELAJARI:
1. Kewenangan Direksi dalam Mengikat Perseroan melalui Perjanjian dengan Pihak Ketiga
2. Kedudukan Persetujuan RUPS terhadap Keabsahan dan Kekuatan Mengikat Perjanjian Perseroan
3. Perlindungan Hukum bagi Perseroan dan Pihak Ketiga atas Perjanjian yang Dibuat Direksi Tanpa Persetujuan RUPS

Rp 100,000 /one time

Akses Materi

FASILITAS :
 Ilmu, Teman Baru, Video Rekaman
 E-Sertifikat, PDF Materi
 Grup WhatsApp Peserta