Kamis, 12 Maret 2026

"REHABILITASI, BUKAN PENJARA: KEADILAN RESTORATIF BAGI PENGGUNA ATAU PENYALAHGUNA NARKOTIKA PASCA BERLAKUNYA KUHP/KUHAP BARU"

NARASUMBER :
Heriana Juanda, S.H., M.H.
(Hakim Pengadilan Negeri Bireuen)

MATERI YANG DIPELAJARI:
1. Penanganan Pengguna/Penyalahguna Narkotika Pasca KUHP/KUHAP Baru: Dari Penghukuman Menjadi Pemulihan
2. Ukuran, Pertimbangan, dan Indikator Hakim dalam Menilai Layak Tidaknya Rehabilitasi Pengguna Narkotika
3. Keadilan Restoratif dalam Perkara Narkotika: Peluang, Batasan, dan Tantangan Penerapannya
Rp 100,000 /one time

Akses Materi
Fasilitas:
  • Ilmu, Teman, Video Rekaman
  • Sertifikat, PDF Materi
  • Grup WA Diskusi Keilmuan