Rabu, 12 Agustus 2026

"AKAD BERPRINSIP SYARIAH, JAMINAN BERDASARKAN HUKUM NASIONAL: PROBLEMATIKA PENGIKATAN DAN EKSEKUSI JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH"

NARASUMBER :
Dr. Nurjannah Septyanun, S.H., M.H.
(Ahli Hukum Bisnis-Hukum Perbankan dan Pembiayaan (Umum dan Syariah)
MATERI YANG DIPELAJARI:
1. Dualisme Prinsip Syariah dan Hukum Nasional dalam Pengikatan Jaminan Pembiayaan
2. Problematika Keabsahan dan Kekuatan Hukum Jaminan dalam Akad Pembiayaan Syariah
3. Tantangan Eksekusi Jaminan: Antara Kepatuhan Syariah dan Mekanisme Hukum Positif
Rp 100,000 /one time

Akses Materi

FASILITAS :
 Ilmu, Teman Baru, Video Rekaman
 E-Sertifikat, PDF Materi
 Grup WhatsApp Peserta