Rabu, 12 Agustus 2026
"AKAD BERPRINSIP SYARIAH, JAMINAN BERDASARKAN HUKUM NASIONAL: PROBLEMATIKA PENGIKATAN DAN EKSEKUSI JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH"
NARASUMBER :
Dr. Nurjannah Septyanun, S.H., M.H.
(Ahli Hukum Bisnis-Hukum Perbankan dan Pembiayaan (Umum dan Syariah)
MATERI YANG DIPELAJARI:
1. Dualisme Prinsip Syariah dan Hukum Nasional dalam Pengikatan Jaminan Pembiayaan
2. Problematika Keabsahan dan Kekuatan Hukum Jaminan dalam Akad Pembiayaan Syariah
3. Tantangan Eksekusi Jaminan: Antara Kepatuhan Syariah dan Mekanisme Hukum Positif
Rp 100,000
/one time
Akses Materi
FASILITAS :
Ilmu, Teman Baru, Video Rekaman
E-Sertifikat, PDF Materi
Grup WhatsApp Peserta