Selasa, 7 Juli 2026

"KEPUTUSAN BISNIS BERUJUNG KORUPSI: KAPAN DIREKSI DAN KOMISARIS DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA?"

NARASUMBER :

Dr. Amalia Syauket, S.H., M.Si., CLA.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya)

MATERI YANG DIPELAJARI:
1. Batasan Business Judgement Rule vs Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengambilan Keputusan Bisnis
2. Unsur Tindak Pidana Korupsi dalam Kebijakan Korporasi: Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
3. Pertanggungjawaban Pidana Direksi dan Komisaris: Parameter, Pembuktian, dan Praktik Penegakan Hukum
Rp 100,000 /one time

Akses Materi

FASILITAS :
 Ilmu, Teman Baru, Video Rekaman
 E-Sertifikat, PDF Materi
 Grup WhatsApp Peserta