Selasa, 7 Juli 2026
"KEPUTUSAN BISNIS BERUJUNG KORUPSI: KAPAN DIREKSI DAN KOMISARIS DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA?"
NARASUMBER :
Dr. Amalia Syauket, S.H., M.Si., CLA.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya)
MATERI YANG DIPELAJARI:
1. Batasan Business Judgement Rule vs Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengambilan Keputusan Bisnis
2. Unsur Tindak Pidana Korupsi dalam Kebijakan Korporasi: Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
3. Pertanggungjawaban Pidana Direksi dan Komisaris: Parameter, Pembuktian, dan Praktik Penegakan Hukum
Rp 100,000
/one time
Akses Materi
FASILITAS :
Ilmu, Teman Baru, Video Rekaman
E-Sertifikat, PDF Materi
Grup WhatsApp Peserta